Thursday, August 23, 2007

Perketat Pengawasan Anggaran untuk Daerah


Kebijakan Prorakyat Harus Diutamakan

Jakarta, Kompas - Meski dipastikan belum akan memenuhi kebutuhan riil masyarakat daerah, rencana pemerintah pusat untuk meningkatkan jumlah nominal belanja daerah perlu disambut positif. Karena itu, pengawasan penyaluran dan penggunaan dana itu harus dilakukan secara intensif agar tepat sesuai sasaran.

Demikian diingatkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar F Mas’udi di Jakarta, Senin (20/8). Peningkatan dana bagi masyarakat daerah diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Kebijakan prorakyatlah yang seharusnya selalu diutamakan pemerintah. Tidak patut jika pemerintah justru lebih berpihak kepada kelompok yang sudah kuat," katanya.

Untuk mengawasi itikad baik pemerintah itu, PBNU melalui sejumlah lembaga yang dimilikinya di seluruh Indonesia, bersama lembaga sosial lain, bertekad untuk mengontrol implementasi kebijakan pemerintah pusat itu secara ketat. Transparansi perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan di daerah harus terus didorong hingga penyaluran dana pembangunan bagi masyarakat dapat tepat sasaran.

Alokasi anggaran belanja untuk daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2008 mencapai Rp 271,8 triliun, yang terdiri atas dana perimbangan Rp 262,3 triliun dan alokasi dana otonomi khusus serta penyesuaian Rp 9,5 triliun. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil Rp 64,5 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 176,6 triliun, dan dana alokasi khusus Rp 21,2 triliun.

Secara terpisah, peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, mengatakan, DAU sebagai komponen tertinggi anggaran pemerintah pusat untuk daerah sejak dibagikan tahun 1999 hingga sekarang hampir tak pernah dilengkapi dengan alat ukur untuk mengetahui seberapa besar manfaatnya bagi pembangunan di daerah.

"DAU lebih banyak digunakan untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dan kebutuhan keuangan daerah dan kurang memerhatikan efektivitas penggunaannya," katanya.

Penyaluran DAU dalam bentuk block grant membuat dana itu dianggap sebagai hadiah dan tanggung jawab pemerintah pusat pada daerah sehingga bisa digunakan untuk apa pun. DAU dalam kenyataannya lebih banyak digunakan untuk anggaran rutin daerah, seperti gaji dan perlengkapan kantor, serta untuk belanja pejabat dan DPRD. (mzw)

No comments: