Semarang-RoL--Anggaran pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) Jawa Tengah tahun 2008 diperkirakan mengalami kenaikan yang semula Rp450 miliar menjadi Rp600 miliar.
"Kenaikan anggaran itu karena adanya beberapa perubahan dalam pelaksanaan pilkada, ditambah adanya perubahan disetujuinya calon perseorangan," kata Suyatno Pedro, anggota panitia anggaran DPRD Jateng, di Semarang, Rabu.
Berdasarkan prediksi KPUD Jateng, katanya, kenaikan anggaran dari Rp450 miliar menjadi Rp600 miliar itu belum termasuk biaya keamanan dalam dua putaran.
Dibandingkan dengan anggaran Pilgub Jawa Timur, dana anggaran sebesar Rp600 miliar itu hampir sama, walaupun penduduknya lebih banyak Jatim.
"Mengingat anggaran yang cukup besar, maka pelaksanaan Pilgub 2008 harus lancar, baik, dan aman, KPU dalam melaksanakan tugasnya tetap independen sesuai aturan-aturan yang ada. Dengan demikian, pelaksanaan Pilgub 2008 akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan bisa menumbuhkan iklim demokrasi yang sehat," katanya.
Mengenai disetujuinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon independen dalam pilkada, Pedro mengatakan, persyaratan bagi calon independen (perseorangan), jangan terlalu berat dan jangan terlalu ringan persyaratannya.
Kalau partai persyaratannya sudah jelas, yaitu partai pengusung calon gubernur/walikota/bupati harus memiliki 15 persen dari jumlah pemilih yang sah, dan calon perseorangan sebaiknya minimal 10 persen dari jumlah pemilih yang sah pula.
"Jadi, jika di Jateng pemilihnya sebanyak 26 juta jiwa, maka calon perseorangan kira-kira harus mengumpulkan tandatangan dari pendukungnya sekitar 2,6 juta jiwa," katanya menjelaskan.
Sementara itu, anggota KPU Jateng, Slamet Sudjono mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu berimplikasi bertambahnya nominal anggaran yang ada.
Dengan adanya UU dimaksud masa kerja PPK/PPS sebelumnya enam bulan menjadi delapan bulan. Jadi, dengan terbitnya UU tersebut anggarannya menjadi bertambah karena UU memerintahkan kewajiban-kewajiban kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan hal-hal yang berdampak pada bertambahnya anggaran.
"Jadi, bertambahnya anggaran pelaksanaan Pilgub Jateng 2008 bukan karena permintaan KPU, tapi akibat perintahnya undang-undang," katanya. antara/pur
"Kenaikan anggaran itu karena adanya beberapa perubahan dalam pelaksanaan pilkada, ditambah adanya perubahan disetujuinya calon perseorangan," kata Suyatno Pedro, anggota panitia anggaran DPRD Jateng, di Semarang, Rabu.
Berdasarkan prediksi KPUD Jateng, katanya, kenaikan anggaran dari Rp450 miliar menjadi Rp600 miliar itu belum termasuk biaya keamanan dalam dua putaran.
Dibandingkan dengan anggaran Pilgub Jawa Timur, dana anggaran sebesar Rp600 miliar itu hampir sama, walaupun penduduknya lebih banyak Jatim.
"Mengingat anggaran yang cukup besar, maka pelaksanaan Pilgub 2008 harus lancar, baik, dan aman, KPU dalam melaksanakan tugasnya tetap independen sesuai aturan-aturan yang ada. Dengan demikian, pelaksanaan Pilgub 2008 akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan bisa menumbuhkan iklim demokrasi yang sehat," katanya.
Mengenai disetujuinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon independen dalam pilkada, Pedro mengatakan, persyaratan bagi calon independen (perseorangan), jangan terlalu berat dan jangan terlalu ringan persyaratannya.
Kalau partai persyaratannya sudah jelas, yaitu partai pengusung calon gubernur/walikota/bupati harus memiliki 15 persen dari jumlah pemilih yang sah, dan calon perseorangan sebaiknya minimal 10 persen dari jumlah pemilih yang sah pula.
"Jadi, jika di Jateng pemilihnya sebanyak 26 juta jiwa, maka calon perseorangan kira-kira harus mengumpulkan tandatangan dari pendukungnya sekitar 2,6 juta jiwa," katanya menjelaskan.
Sementara itu, anggota KPU Jateng, Slamet Sudjono mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu berimplikasi bertambahnya nominal anggaran yang ada.
Dengan adanya UU dimaksud masa kerja PPK/PPS sebelumnya enam bulan menjadi delapan bulan. Jadi, dengan terbitnya UU tersebut anggarannya menjadi bertambah karena UU memerintahkan kewajiban-kewajiban kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan hal-hal yang berdampak pada bertambahnya anggaran.
"Jadi, bertambahnya anggaran pelaksanaan Pilgub Jateng 2008 bukan karena permintaan KPU, tapi akibat perintahnya undang-undang," katanya. antara/pur
No comments:
Post a Comment