Thursday, August 23, 2007

Bupati Kendal Akui Memutarkan Uang DAU


Jumlah Dana yang Didepositokan Capai Rp 45 Miliar

Jakarta, Kompas - Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro mengakui memutarkan uang dana alokasi umum atau DAU sebesar Rp 45 miliar. Dana itu semula ditempatkan di rekening Bank BNI Kendal, lalu dipecah. Sebagian dikembalikan ke kas daerah dan sebagian lainnya ditempatkan di BNI Kendal.

Uang yang dikembalikan ke kas daerah itu ditempatkan di BNI Cabang Karangayu, Kota Semarang.

Hendy mengungkapkan hal itu dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/8). Ia diperiksa sebagai terdakwa.

"Waktu itu Kepala DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) menghadap saya. Untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), lebih baik DAU ditempatkan di BNI dengan bunga 12,5 persen. Di BPD bunganya hanya 4 persen. Lalu, sebanyak Rp 45 miliar ditempatkan di BNI Kendal dalam deposito on call. Rp 25 miliar diambil dan dikembalikan ke kas daerah. Uang Rp 25 miliar itu kemudian ditaruh di BNI Cabang Karangayu. Uang Rp 20 miliar di BNI Kendal diambil Rp 15 miliar dan ditaruh di kas daerah, Rp 5 miliar tetap disimpan di BNI Kendal," ungkapnya.

Bunga deposito simpanan itu, ujar Hendy, ditransfer ke rekening kas daerah di BPD. Hakim Edward Pattinasarani bertanya, "Tahu dari mana Saudara?" Hendy mengaku dari pembukuan DPKD yang setiap triwulan dilaporkan kepadanya.

Hendy mengakui, ia pernah diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait bunga deposito itu. "Pak Warsa (mantan Kepala DPKD Kendal) menghadap saya, ia menerangkan bunga yang disetor ke kas daerah kurang berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) karena memakai pola maksimal. Kekurangan bunga Rp 1,2 miliar. Saya menyuruh untuk menutup kekurangan bunga itu," ujarnya.

Ketika ditanya dari mana uang untuk membayar kekurangan itu, Hendy menjawab, "Pinjam dari saudara saya."

Menurut Hendy, penempatan DAU dalam deposito diperbolehkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 33. Uang milik daerah yang belum dipergunakan dapat didepositokan sepanjang tak mengganggu likuiditas keuangan. Bunga deposito dan jasa giro termasuk pendapatan daerah.

Jaksa penuntut umum Suharto menanyakan apakah terdakwa memindahkan uang Rp 5 miliar ke BNI Cabang Karangayu, Hendy menjawab, "Iya." Ia mengatakan tidak mengetahui apakah dana di BNI Cabang Karangayu itu masih ada atau tidak.(vin)

No comments: