Monday, August 20, 2007

Daerah Masih Timpang


DKI Jakarta Tidak Akan Mendapat DAU

Jakarta, Kompas - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2008 dinilai gagal mengurangi kesenjangan keuangan antardaerah karena masih mengalokasikan anggaran dana penyesuaian yang merupakan sejenis subsidi kepada daerah kaya.

Padahal, seharusnya berdasarkan amanat undang-undang, mulai tahun 2008 pemerintah harus menghentikan pemberian dana penyesuaian bagi daerah kaya.

"Kalau dibiarkan, produktifitas ekonomi di daerah akan timpang. Sementara, Dana Alokasi Umum (anggaran yang digunakan untuk menutup kebutuhan keuangan daerah) akan kehilangan fungsinya. APBN menjadi terbebani," ujar Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI Suharso Monoarfa di Jakarta, Minggu (19/8).

Untuk mengukur tingkat pemerataan keuangan, pemerintah menggunakan perangkat penghitung berupa Indeks Williamson dan Koefisien Variasi.

Sejak tahun 2004 hingga 2007, kedua parameter itu menunjukkan bahwa pemerataan keuangan semakin sulit diwujudkan karena adanya politik penyesuaian.

Ditutup dengan PAD

Politik penyesuaian ini timbul dalam bentuk akomodasi pemerintah pusat atas berbagai tuntutan daerah, termasuk tuntutan adanya dana penyesuaian.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Pasal 107 Ayat 2 memerintahkan, perhitungan DAU harus dikembalikan pada formula awal secara penuh tahun 2008.

Dengan formula itu, akan ada daerah yang tidak mendapatkan DAU sama sekali karena seluruh kebutuhan keuangannya dapat ditutupi pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH).

Namun, sejak 2002, pemerintah menerapkan prinsip hold harmless atau prinsip yang mengharuskan pemerintah pusat menyediakan dana penyesuaian bagi daerah yang mengalami penurunan DAU dibanding tahun sebelumnya. Prinsip ini yang diperintahkan UU harus dihentikan secara bertahap mulai 2008.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008 disebutkan bahwa tahun depan pemerintah justru mengalokasikan DAU minimal 25 persen dari DAU tahun 2007 bagi daerah yang memperoleh penurunan jatah DAU tahun 2008.

Anggarannya diambil dari dana penyesuaian yang dialokasikan senilai Rp 1,47 triliun. Sementara total DAU yang dialokasikan tahun 2008 sebesar Rp 176,6 triliun, naik 7,1 persen dari alokasi DAU 2007 sebesar Rp 164,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, ada tujuh daerah yang seharusnya sudah tidak mendapatkan DAU tahun 2008. Mereka terdiri atas dua provinsi dan lima kabupaten atau kota.

"Salah satu daerah yang mendapatkan DAU nol adalah DKI Jakarta. Pemberian DAU minimal 25 persen itu adalah dukungan sementara dari pemerintah karena masih banyak kabupaten yang membutuhkan dukungan. Jumlah tepatnya sekitar Rp 294 miliar," ujarnya. (OIN)

No comments: