Samarinda, Kompas - Pemerintah provinsi dan daerah tingkat II di Kalimantan Timur menolak rencana pemerintah pusat menghapus dana alokasi umum, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Alasannya, dana alokasi umum sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin pemerintah.
Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syaiful Teteng menegaskan hal itu di Samarinda, Rabu (30/5). Penolakan terhadap rencana pemerintah pusat itu, katanya, akan dilakukan secara kolektif dan tanpa melanggar aturan.
Teteng menambahkan, kesepakatan tentang penolakan terhadap penghapusan dana alokasi umum (DAU) tersebut telah disepakati pada 28 Desember 2006. "Kesepakatan ditandatangani pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kaltim," ujarnya
Tahun lalu Kaltim menerima DAU Rp 2,392 triliun. Dari jumlah itu pemerintah provinsi menerima Rp 257,1 miliar dan sisanya dibagi untuk 13 kabupaten dan kota. Tahun ini Kaltim menerima Rp 3,016 triliun. Pemerintah provinsi menerima jumlah yang lebih kurang sama dengan tahun lalu.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang akan diberlakukan mulai tahun depan, Kaltim tidak menerima DAU.
Penghapusan DAU untuk Kaltim itu didasarkan pertimbangan, provinsi tersebut memiliki kemampuan fiskal yang mandiri. Menurut Teteng, pertimbangan itu tidak bisa diterima. Sebab, kemampuan fiskal Kaltim akibat dana perimbangan dari royalti batu bara, minyak dan gas, serta kehutanan yang besar. Dana perimbangan beserta DAU, katanya, adalah komponen penyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Apabila DAU dihapus, APBD mengecil. Akibatnya, kata Teteng lagi, pengeluaran rutin yang semula dibiayai DAU harus didanai oleh sektor lainnya. "Itu akan membuat pendanaan tidak stabil," katanya.
"Kalau dulu gaji pegawai didanai DAU, tetapi lalu harus dari pos lainnya, misalnya dari infrastruktur atau kesehatan, tentu pendanaan program akan tidak stabil," kata Teteng menjelaskan.
Untuk itu, lanjut Teteng, ada beberapa solusi yang hendak diajukan. Salah satunya, Kaltim meminta pemberlakuan undang-undang tersebut ditunda tiga hingga lima tahun. (BRO)
No comments:
Post a Comment