Wednesday, May 30, 2007

Hentikan Izin Pasar Modern
Tak Semua Perizinan Ritel Dibekukan Pemerintah

Bandung, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung untuk tidak lagi mengeluarkan izin perdagangan ritel, terutama supermarket. Dikhawatirkan, pasar tradisional akan bangkrut.

Demikian salah satu rekomendasi DPRD Kota Bandung kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung tahun 2006, Kamis (10/5).

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Herry Mei Oloan menegaskan, penghentian penerbitan izin usaha di bidang perdagangan ritel, khususnya pendirian minimarket, supermarket, dan hipermarket, ini memang tidak untuk selamanya.

Setidaknya, Pemerintah Kota Bandung harus menunggu sampai terbit peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan di Kota Bandung. Dengan demikian, keberadaan pasar modern itu bisa lebih diukur dan ditata sesuai kebutuhan warga kota.

Herry menilai, keberadaan pasar modern di Kota Bandung mulai tak terkendali dan pertambahannya mengejutkan. Mengutip data Dinas Pengelola Pasar Kota Bandung, Herry menjabarkan, selama tahun 2006 muncul enam hipermarket, 60 supermarket, dan 350 minimarket. "Dengan kondisi seperti itu dikhawatirkan eksistensi pasar tradisional dan toko atau warung milik masyarakat secara perlahan namun pasti akan tergerus," ujarnya.

Selain itu, Herry meminta Pemerintah Kota Bandung mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, pemberian dana hibah perorangan kepada warga yang akan merintis usaha perdagangan skala kecil memenuhi sasaran seperti yang direncanakan.

Adapun untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Bandung, Herry menyarankan Wali Kota Bandung Dada Rosada secara tegas menangani proses relokasi bekas pedagang pakaian di Cimol yang kini berjualan di atas lahan Pasar Induk Gedebage.

Tak harus dihentikan

Menanggapi ini, Dada mengatakan tidak semua izin ritel harus dihentikan. Sebab, ada juga ritel yang jelas-jelas menguntungkan rakyat kecil. "Ritel yang dikuasai pemodal besar memang harus dibatasi dan kalau perlu tidak ditambah," kata Dada.

Dada juga sepakat bahwa penerbitan izin itu harus dihentikan sembari menunggu adanya peraturan yang lebih jelas. "Tidak hanya pasar modern, untuk reklame juga saya mengambil sikap yang sama. Dinas terkait tidak boleh menolak atau mengeluarkan izin sebelum peraturan wali kota soal reklame terbit," katanya. (MHF)

MAL BARU DI KOTA BANDUNG
- Braga City Walk, Jalan Braga
- Bandung Electronic Centre, Jalan Purnawarman
- Bandung Electronic Mall, Jalan Naripan
- Cihampelas Walk, Jalan Cihampelas
- Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki
- Metro Trade Centre, Jalan Sukarno-Hatta
- Parisj van Java, Jalan Sukajadi
- Pascal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki
- Plaza IBCC, Jalan Ahmad Yani
- Riau Junction, Jalan RE Martadinata
Sumber: Litbang Kompas

1 comment:

Admin said...

Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com dan http://www.rajaraksupermarket.com, Telp: 021-87786434