Thursday, May 31, 2007

Penguatan Modal
Peredaran Uang UMKM Sudah Rp 6 Triliun


Samarinda, Kompas - Dana yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 56 miliar melalui program penguatan modal koperasi di Kalimantan Timur ternyata mampu memicu peredaran uang secara signifikan. Dana yang digulirkan selama periode 2001-2006 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah itu kini jumlahnya mencapai Rp 6 triliun. Sayangnya, program penguatan dana ini sudah terhenti sejak tahun 2005.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kalimantan Timur (Kaltim) Irianto Lambrie di Samarinda, Rabu (30/5). Dana program penguatan modal tersebut diserap 50 koperasi yang masing-masing membina sedikitnya 200 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan adanya penguatan modal Rp 56 miliar, setiap UMKM akhirnya mampu meningkatkan kapasitas modal dan usaha. Dampaknya, perputaran dana pun terus bertambah hingga sekitar Rp 6 triliun.

Besarnya modal yang diberikan ke koperasi, kata Irianto, berkisar Rp 150 juta hingga Rp 1 miliar. Modal terbesar diberikan ke koperasi agribisnis.

Bunga 12 persen per tahun

Dalam program penguatan modal itu, koperasi diwajibkan mengembalikan dana dengan bunga 12 persen per tahun. Caranya, kata Irianto, pengembalian pinjaman modal diangsur dalam waktu tiga 3-10 tahun.

Penyaluran dana program penguatan, lanjut Irianto, dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi. Cicilan pengembalian dilaksanakan langsung oleh UMKM ke koperasi melalui Bank Pembangunan Daerah provinsi. Ia mengakui, yang mendapat penguatan modal masih sedikit, yakni 50 dari 3.300 koperasi.

Hal ini, selain akibat keterbatasan dana juga karena pertimbangan koperasi penerima dana adalah yang anggotanya jelas dan dinilai mampu mengembalikan pinjaman.

Mekanisme peminjaman, lanjut Irianto, koperasi mengajukan proposal untuk mendapat penguatan modal kepada Kementerian Koperasi melalui dinas koperasi kabupaten dan kota.

Setelah bupati atau wali kota mengeluarkan jaminan bahwa koperasi yang bersangkutan tidak berisiko, Kementerian memverifikasi dan menganalisis proposal bersama tim independen dan ditetapkan koperasi mana saja yang mendapat pinjaman.

"Sayangnya, program itu berhenti sejak tahun 2005," kata Irianto. (BRO)

No comments: