Monday, October 22, 2007

Tata Pemerintahan


Depdagri Pertegas Aturan Administrasi Keuangan

Jakarta, Kompas - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Jumat (19/10) di Jakarta, menjanjikan akan menyempurnakan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mempertegas aturan administrasi keuangan itu. Ia juga menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada pengguna anggaran yang melanggar aturan administrasi keuangan.

Mardiyanto mencontohkan kalimat seperti "pengeluaran yang tidak boleh terus-menerus", "bantuan sosial yang tidak boleh terus-menerus", "di luar batas kepatutan", dan "dalam batas kewajaran" yang masih ada dalam Peraturan Mendagri No 13/2006 adalah kalimat yang multitafsir. "Kalimat itu harus tegas, yaitu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan dan keputusan kepala daerah. Itu lebih konkret. Jadi, memang, aturan yang multitafsir itu harus dihilangkan," katanya.

Mardiyanto mengutarakan pula, jika pemerintah daerah mematuhi semua aturan dengan pertanggungjawaban yang riil dan sesuai dengan peruntukan, tidak ada lagi penyimpangan keuangan daerah. Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (PBPK) menyebutkan, dari 362 laporan keuangan pemerintah daerah, ada dana Rp 40,41 triliun yang digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara.

"Saya memahami, aturan keuangan itu mengikat, tetapi kadang-kadang ada yang melakukan tanpa administrasi yang benar, atau mungkin perencanaan terlalu tinggi. Sebaiknya dalam masa itu ada penambahan dan pengurangan, bisa dilakukan dalam APBD perubahan," ujar Mendagri lagi.

Menurut Mardiyanto, fleksibilitas anggaran memang dimungkinkan. "Tetapi, kalau anggaran sudah diberikan, tetapi tidak digunakan dan pertanggungjawaban yang disampaikan manipulatif, seperti yang BPK temukan, pengguna anggarannya yang harus bertanggung jawab. Saya tak menoleransi kalau yang begitu," katanya.

Mendagri mengizinkan penggunaan anggaran yang fleksibel, tetapi harus dilakukan secara disiplin dan pertanggungjawaban harus riil. "Kalau dibuat-buat, ya ketahuan. Ini yang tak disadari," ingat Mardiyanto. (SIE)

No comments: