Thursday, January 31, 2008

Tanpa Kerangka Induk, Pemekaran Susah Dihentikan


Jumat, 18 januari 2008 | 02:34 WIB

Jakarta, Kompas - Tanpa kerangka besar atau kerangka induk (grand design) menyangkut pemekaran daerah, usul pembentukan daerah otonom baru sangat sulit dibendung.

Susah berharap DPR menolak usul pemekaran daerah karena yang lebih mendominasi adalah alasan DPR sekadar menjadi penyalur aspirasi masyarakat pengusul pemekaran.

Anggota Komisi II DPR Agus Condro Prayitno (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah VIII), Kamis (17/1), menyebutkan, hanya dengan kerangka besar menyangkut jumlah ideal provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, setidaknya bisa dilakukan penataan dalam pembentukan daerah baru. ”Sekarang ini seperti banjir. Padahal, kalau memang tidak bisa dihentikan, paling tidak ada pemekaran terencana,” kata Agus.

Menurut dia, tidak terlalu sulit untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah baru. Sulit bagi DPR menolak usul pemekaran daerah karena pengalaman sebelumnya selalu dijadikan rujukan.

Saat ini, Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR mempunyai agenda nasional untuk membahasa lima rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas. Untuk itu, pembahasan 12 RUU pembentukan kabupaten/ kota sangat mungkin tertunda.

Juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengungkapkan, setelah ada amanat presiden untuk 12 RUU pembentukan kabupaten/kota, Depdagri menunggu undangan dari DPR untuk membahas bagaimana tindak lanjut RUU inisiatif DPR itu. (SIE/dik)

No comments: