Memperlambat Laju Pemekaran Daerah
Susie Berindra
Pemekaran daerah memang sulit dibendung. Aturan membolehkannya. Pemerintah telah menelurkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000. Persyaratan baru dalam PP No 78/2007 bisa dikatakan lebih ketat.
Hanya saja, bisakah aturan baru itu memperlambat atau bahkan menghentikan lajunya usulan pemekaran yang semakin marak?
Pemerintah membutuhkan waktu selama dua tahun untuk menyusun PP No 78/2007. Mengenai mengapa penyusunan revisi peraturan pemerintah itu demikian lama, Departemen Dalam Negeri selalu berdalih, mereka membutuhkan kajian yang mendalam untuk merevisi PP No 129/2000 untuk disinkronisasikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama kurun waktu dua tahun itu, laju pemekaran terus meningkat tajam. Rencana moratorium yang pernah dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan sidang paripurna khusus Dewan Perwakilan Daerah dan terlontar di penutupan masa sidang DPR awal tahun 2007 tak menyurutkan aspirasi pemekaran.
Tiga pintu usulan pemekaran, yaitu Depdagri, DPR, dan DPD, terus dibanjiri usulan pemekaran. Tahun 2006 saja, Depdagri menerima hampir 90 usulan pemekaran kabupaten/kota dan 21 usulan pemekaran provinsi.
Usulan itu mulai dari yang hanya aspirasi masyarakat hingga yang sudah memenuhi syarat administratif. Begitu pula DPD menerima sekitar 50 usulan pemekaran kabupaten/kota dan 1 provinsi. Di sisi lain, DPR menerima lebih sedikit, 39 usulan pemekaran kabupaten/kota. Usulan itu terus bertambah pada tahun 2007.
Tarik ulur terus terjadi antara pemerintah dan DPR saat membahas puluhan usulan calon daerah baru di kurun waktu 2005- 2007. Selama dua tahun itu, kedua pihak telah menyepakati pembentukan 31 daerah baru.
Perdebatan yang sering terjadi terkait apakah pembahasan pemekaran akan dilanjutkan atau menunggu aturan baru. Toh akhirnya tetap sama, pembahasan pembentukan daerah baru terus berlangsung.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan PP No 78/2007 memuat beberapa syarat pemekaran yang berbeda dengan aturan yang lama, di antaranya jumlah kabupaten, waktu pemekaran, juga rekomendasi dari kabupaten induk dan provinsi.
"Yang eksplisit juga salurannya dari bawah, masyarakat yang menentukan, apa benar masyarakat kehendaki pemekaran dari forum komunikasi desa dan kelurahan. Tidak tiba-tiba ada satu forum mengusulkan pemekaran lalu diproses pemekarannya," kata Mardiyanto.
Makna hilang
Mendagri pun mengakui, banyaknya usulan pemekaran menjadikan makna pemekaran menjadi hilang. "Makna pemekaran akan hambar karena tidak menuju pada kesejahteraan rakyat, tetapi malah jadi bias," tegasnya.
Perbedaan lain dari kedua aturan itu ialah mengenai penghapusan dan penggabungan daerah. PP No 78/2007 mengatur penghapusan suatu daerah didahului dengan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tak kunjung selesai. Dengan demikian, penghapusan dan penggabungan daerah yang dinilai tidak mampu lagi menyelenggarakan pemerintahan daerah pun belum bisa terwujud.
PP No 78/2007 memang bisa dibilang lebih lengkap mengatur persyaratan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dibandingkan PP No 129/2000. Sayangnya, substansi yang juga penting tidak tercantum di PP No 78/2007, yaitu soal tujuan ketiga hal itu.
Padahal, pejabat pemerintah maupun DPR sering kali berucap bahwa tujuan pemekaran adalah menyejahterakan masyarakat, memperpendek rentang kendali, dan memperbaiki pelayanan publik. Sekarang, ketika peraturan sudah sah, kita hanya bisa berharap semoga pemerintah dan DPR tidak lupa tujuan pemekaran ketika membahas RUU pembentukan daerah baru.
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mempertanyakan apa semangat dari PP No 78/2007, apakah mau memperjelas syarat dan mekanisme pemekaran daerah ataukah membatasi pemekaran. Menurut dia, masalah pemekaran daerah bukan hanya persyaratan pemekaran, tetapi juga prosedur pengusulan pemekaran daerah.
"Bagi saya, prosedur pemekaran itu merupakan masalah utama, sayangnya itu malah tak diatur. Seharusnya, untuk menjamin obyektivitas, maka prosedur usulan calon daerah hanya satu pintu, yaitu Depdagri," katanya. Selama ini memang ada tiga pintu pemekaran daerah, yaitu Depdagri, DPR, dan DPD.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 10 Desember 2007 menandatangani PP No 78/2007. Pada tanggal yang sama, Presiden juga mengeluarkan amanat presiden untuk 12 RUU pembentukan daerah baru yang sebelumnya diusulkan DPR menjadi RUU hak inisiatif.
Ironisnya, DPR mengajukan lagi 15 RUU pembentukan daerah baru ke pemerintah pada hari yang sama diturunkannya amanat presiden.
Pemilu di ambang pintu
Pertanyaannya, apakah pemerintah dan DPR akan membahas ke-27 RUU itu pada saat persiapan Pemilu 2009 harus sudah dimulai?
Saat ini, pemerintah dan DPR masih punya tiga RUU paket politik yang harus diselesaikan, dan masih ada RUU Keistimewaan Yogyakarta yang mendesak untuk dirampungkan. Dua hal itu tentu cukup kuat untuk menjadi alasan penundaan pembahasan 12 RUU pembentukan daerah baru.
Belum lagi pembahasan RUU pemekaran kali ini pasti akan panjang. Perdebatan utama yang dipastikan akan muncul adalah mengenai syarat-syarat pemekaran daerah, apakah harus mengacu pada PP No 78/2007 atau tidak. Pasalnya, 12 RUU pembentukan daerah baru itu tentu saja masih mengacu pada PP No 129/2000.
Bila 12 daerah baru itu sudah terbentuk dengan disahkannya 12 RUU, maka akan muncul persoalan baru. Saat ini tinggal satu tahun tiga bulan lagi menuju Pemilu 2009. Dengan kurun waktu itu, cukup sulit bagi sebuah daerah baru untuk menyiapkan DPRD, KPU daerah, termasuk masalah daerah pemilihan yang harus dibentuk.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berharap pemekaran daerah bisa diresmikan sebelum tahapan Pemilu 2009 dimulai.
Sementara anggota Komisi II Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional) menjanjikan bahwa ke-12 RUU pembentukan daerah baru itu akan menjadi usulan yang terakhir dari DPR periode 2004-2009.
"Kalau pembahasan selesai sekitar Maret, masih ada waktu bagi daerah baru untuk menyiapkan pemilu. Setelah ini selesai, tak ada lagi RUU pembentukan daerah baru," tegasnya.
No comments:
Post a Comment