Saturday, December 29, 2007

Pilkada 2007



DPRD Sultra Berharap

Pelantikan Gubernur Terpilih Dilaksanakan Sesuai Jadwal


KENDARI, KOMPAS - Meski penetapan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara terkait hasil Pilkada 2007 digugat pasangan Ali Mazi-Abdul Samad, DPRD Sultra berharap pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hino Biohanis mengemukakan hal tersebut, Jumat (28/12) di Kendari. "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara terpilih sebaiknya dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 18 Januari 2008," katanya.

Sehari sebelumnya, Hino bersama pimpinan DPRD Sultra lainnya menyerahkan berkas berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur Sultra terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta. "Proses hukum silakan berlanjut, tetapi pelantikan pasangan terpilih jangan sampai terhalang. Masalahnya, proses pilkada (pemilihan kepala daerah) di Sultra telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan," kata Hino, yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Sultra.

Periode 2008-2013

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dalam keputusannya bernomor 54/2007 menetapkan, Nur Alam-Saleh Lasata adalah gubernur dan wakil gubernur Sultra terpilih dalam Pilkada Sultra 2007. Keduanya akan memimpin provinsi tersebut untuk periode 2008-2013.

Pada pilkada tanggal 2 Desember 2007 itu, Nur Alam-Saleh Lasata meraih suara 42,78 persen, sedangkan Gubernur Ali Mazi yang berpasangan dengan Ketua DPRD Konawe Abdul Samad berada di urutan kedua dengan perolehan suara 39,34 persen.

Menurut ketentuan, berita acara penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Sultra disampaikan ke DPRD Sultra. Selanjutnya, diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Karena saat ini semua proses tersebut sudah dilangsungkan, DPRD berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana. (YAS)

No comments: