Oleh Erik Risnanda P
Satu lagi sebuah tindakan irasional dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah. Setelah geger soal Peraturan Pemerintah Nomor 37, pemerintah membuat sensasi baru. Kali ini pemerintah kepergok menyimpan dana sebesar Rp 90 triliun di bank.
Sebuah tindakan yang membuat rakyat jelata keheranan dan bertanya-tanya, apa tujuannya? Aktivitas menimbun dana semacam ini sepantasnya dilakukan oleh konglomerat. Kegiatan memarkirkan dana ini lebih mirip dengan tindakan konglomerat menyimpan kekayaan sebagai deposito di bank. Bedanya, konglomerat menyimpan dananya sendiri, sedangkan pemerintah daerah menyimpan uang rakyat. Bunga setiap tahun yang didapat dari "deposito" sebesar Rp 90 triliun tentu sangat besar dan menguntungkan.
Berusaha menguntungkan diri sendiri adalah salah satu tabiat manusia, apalagi di saat kondisi perekonomian yang sedang tidak menentu seperti saat ini. Banyak orang berusaha mengambil keuntungan dari orang lain. Wajar-karena terlalu sering dan sulit dihilangkan- bila seorang atau sekelompok orang sedang berkuasa selalu berlomba untuk memperkaya diri.
Deposito uang rakyat ini sepertinya menjadi proyek jangka pendek, alias aji mumpung penguasa daerah. Akan tetapi, proyek ini melupakan keberadaan rakyat yang saat ini sedang kesusahan. Mulai dari tuntutan para guru bantu yang tidak kunjung diangkat jadi pegawai negeri. Hingga banyak korban bencana telantar menunggu bantuan.
Kesemuanya menjadi potret rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurut penulis, tindakan menimbun uang rakyat ini memiliki konsekuensi berat dan hanya memberi keuntungan sesaat. Logikanya sederhana, rakyat akan marah ketika berita ini diketahuinya. Dukungan dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan menurun. Bisa dipastikan kekuasaannya tidak akan berlangsung lama.
Rakyat akan lebih senang jika pemerintah mau berbagi keuntungan. Caranya, pemerintah daerah menginvestasikan dana tersebut dengan memberikan pinjaman lunak dalam jumlah besar untuk menggiatkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan pinjaman ini, para pelaku UKM akan terpacu meningkatkan kinerjanya. Selain itu, banyak pelaku UKM baru akan bermunculan karena pemberian pinjaman lunak ini.
Kenapa harus berjumlah besar? Untuk mendirikan sebuah unit UKM yang bonafide dan berdaya saing, diperlukan suntikan dana lebih dari Rp l miliar (majalah SWA nomor 11). Jadi, dana sebesar Rp 90 triliun yang tadinya didiamkan di bank supaya bertelur, dapat lebih bermanfaat jika digunakan untuk mengembangkan dan membangun sektor UKM.
Akan lebih membanggakan lagi, pemerintah daerah berperan aktif dalam mengembangkan UKM. Bayangkan saja dana sebesar Rp 90 triliun digunakan dalam membangun UKM. Erik Risnanda Prabowo Mahasiswa Teknik Kimia Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
No comments:
Post a Comment