Wednesday, March 12, 2008

Revisi UU No 32/2004


KPU Akan Keluarkan Peraturan Percepatan Pilkada
Rabu, 12 Maret 2008 | 00:13 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum mengharapkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah segera selesai.

Salah satu aturan yang termuat dalam UU itu adalah percepatan pilkada pada September 2008. Apabila sampai akhir Maret ini revisi tersebut tidak selesai, KPU akan mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan percepatan pilkada.

Dalam pembahasan revisi terbatas UU No 32/2004, pemerintah mengusulkan pilkada pada Januari sampai Juni 2009 dimajukan pada September 2008. Jadwal itu dimajukan karena dalam Pasal 233 Ayat 2 UU No 32/2004 disebutkan pilkada pada tahun 2009 diselenggarakan pada Desember 2008.

Anggota KPU, Andi Nurpati, Senin (10/3), mengatakan, jika pilkada memang akan dimajukan pada September, aturan harus segera dikeluarkan karena tahapan pilkada paling tidak harus dimulai enam bulan sebelumnya.

Menurut Andi, KPU telah menyusun draf peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan percepatan pilkada, tetapi untuk pengesahan masih menunggu disahkannya revisi terbatas UU No 32/2004.

Secara terpisah, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, dalam diskusi seputar amandemen UU No 32/2004 mengatakan, UU tentang Penyelenggara Pemilu telah menetapkan pilkada sebagai rezim pemilu, tetapi pemerintah masih ingin mencampuri penyelenggaraan pilkada. (SIE/MZW)

No comments: