Wednesday, March 12, 2008

DPD Ingin Desa Tak Diseragamkan


RUU Pemerintahan Desa Disiapkan
Rabu, 12 Maret 2008 | 00:14 WIB

Jakarta, Kompas - Berdasarkan berbagai masukan yang diterima dari daerah, Dewan Perwakilan Daerah akan memperjuangkan agar pada masa mendatang pemerintahan desa tak lagi diseragamkan seperti pada era Orde Baru. DPD ingin pemerintahan desa justru mengakomodasi keragaman kearifan budaya lokal.

Atas dasar pertimbangan itu, DPD menyiapkan RUU usul inisiatif tentang Pemerintahan Desa. Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD mulai hari ini akan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Bali untuk menyerap aspirasi dan menyebar kuesioner.

”Targetnya, bulan Juli sudah selesai,” ucap Wakil Ketua PAH I PRA Arief Natadiningrat (DPD Jawa Barat), Selasa (11/3).

Menurut anggota DPD Jambi, H Hasan, penyeragaman Desa terjadi setelah Undang-Undang No 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Tokoh Jambi yang sudah berusia 72 tahun ini merasa, pada masa lalu desa lebih berfungsi mengatur tatanan masyarakat karena terkait dengan sistem adat. Dicontohkan, jika seorang kepala desa melarang mengambil pasir di dekat aliran sungai, meski hanya segelas, larangan itu sangat dipatuhi. ”Desa itu rusak setelah UU No 5/1979,” ujarnya.

Menurut Midin B Lamany, anggota DPD Maluku, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan atas keberagaman desa mengingat UUD 1945 Pasal 18B telah memberi bingkai kuat prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Moh Novrizal, yang banyak mendalami pemerintah daerah, menilai gagasan DPD bisa mengisi kelemahan pengaturan desa yang selama ini hanya diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika desa dibiarkan tumbuh sesuai adat, juga akan mempercepat kemakmuran. Desa akan menggali kebudayaan, pariwisata berkembang, juga banyak orang mau tinggal di desa. (sut)

No comments: