Jakarta, Kompas - Daerah otonom baru di Indonesia bakal bertambah lagi. Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/9), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, sepuluh fraksi DPR pada prinsipnya sepakat dengan 27 RUU pembentukan daerah baru, ditambah satu RUU pemindahan ibu kota Kabupaten Rokan Hilir, menjadi inisiatif DPR.
Dari jumlah itu, baru 12 calon daerah yang dibahas bersama pemerintah karena ke-12 RUU tersebut sudah melalui pengkajian di Badan Legislatif. Sementara RUU usul pembentukan 15 daerah lainnya masih akan dilimpahkan terlebih dulu ke Komisi II untuk dikaji lebih lanjut.
Namun, ada juga fraksi yang mengusulkan agar calon kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Pulau Morotai (Maluku Utara), dan juga Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) lebih diprioritaskan karena posisinya sebagai wilayah terluar dan perbatasan.
Dari total 27 usul RUU pembentukan daerah baru, terdapat usul pembentukan provinsi Tapanuli sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Selebihnya merupakan usul pembentukan kabupaten/kota baru.
Persetujuan DPR tersebut sebenarnya diwarnai pandangan kritis dari para juru bicara fraksi. Mereka, misalnya, berpendapat, perlunya evaluasi daerah hasil pemekaran, mempertimbangkan usul penghentian sementara (moratorium) pemekaran. Demikian juga kerangka besar pemekaran yang tidak juga dirampungkan oleh pemerintah.
Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengidentifikasi masalah pemekaran yang mesti ditangani dengan baik, seperti batas wilayah dan ibu kota, dana bantuan dari daerah induk, ataupun soal pemindahan personalia dan perangkat lainnya.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam kesempatan terpisah menyatakan, usul pemekaran mesti diperhatikan sebagai aspirasi rakyat di daerah. Namun, untuk itu harus tetap mengedepankan tujuannya guna peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Selain faktor kelayakan secara ekonomis dan juga politis, usul pemekaran juga harus memperhitungkan betul nasib daerah induk. Jangan sampai pemekaran justru "mematikan" daerah induk. (dik)
No comments:
Post a Comment