Sunday, September 7, 2008

Menuju Indonesia Makmur dan Sejahtera

Kiprah Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI

Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan-kawasan yang tertinggal. Pemihakan terhadap rakyat di kawasan itu adalah suatu keniscayaan dan harus dilakukan demi keadilan.

Saat ini terdapat 199 daerah yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Daerah seperti itu tersebar di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara serta sebagian kecil berada di Pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan sebaran wilayahnya, sebanyak 123 kabupaten atau 63 persen daerah tertinggal berada di kawasan timur Indonesia (KTI), 58 kabupaten (28%) di Pulau Sumatera, dan 18 kabupaten (8%) di Jawa dan Bali.

Sebanyak 2.717 desa atau perkampungan yang ada di Sumatera Utara tergolong desa atau perkampungan tertinggal. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.899 terletak di kawasan yang bukan tertinggal dan 800 lebih berada di kawasan yang memang tertinggal.

Penyebab ketertinggalan tersebut masih didominasi persoalan infrastruktur jalan yang menghubungi daerah tersebut dengan dunia luar. Kondisi ini diperparah jalan di Sumatera Utara yang rusak berat.

Dari 199 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) sudah berhasil menjadikan sebanyak 28 kabupaten keluar dari ketertinggalannya dan telah berhasil mengintervensi sebanyak 30 kabupaten dan diharapkan dapat lepas dari ketertinggalannya pada tahun 2008.

Untuk operasional kebijakan, KPDT memiliki instrumen yang terdiri dari:

  1. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus;
  2. Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal;
  3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal;
  4. Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal;
  5. Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan; dan
  6. Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal.

Dalam rangka memfokuskan pembangunan di daerah tertinggal, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal juga menyusun program prioritas yang dinamakan Green Development, meliputi:

  • Green Energy, difokuskan pada desa yang tidak terjangkau PLN;
  • Green Estate, penanaman tanaman tahunan terutama karet, dan kelapa sawit untuk kebun-kebun rakyat miskin;
  • Green Bank, pendirian Lembaga Keuangan Mikro di perdesaan;
  • Green Movement, untuk penguatan kelembagaan masyarakat di perdesaan; dan
  • Green Belt, penanganan daerah sepanjang garis perbatasan.

(SBS/Biro Hukum dan Humas Sekretariat Kementerian PDT)

No comments: