Friday, February 22, 2008

Presiden Terbitkan Lagi Ampres



Pemerintah Tak Bisa Diharapkan
Jumat, 22 Februari 2008 | 02:26 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan satu lagi amanat presiden untuk pemekaran daerah. Kali ini, Presiden menerbitkan ampres untuk 14 RUU pembentukan kabupaten/kota dan satu RUU pembentukan provinsi, tertanggal 1 Februari. Ke-15 RUU itu merupakan hak inisiatif DPR yang disampaikan pada Desember 2007 kepada Presiden.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Kamis (21/2), mengungkapkan amanat presiden (ampres) itu menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk membahas 15 RUU pembentukan daerah baru dengan DPR. Saat ini pemerintah juga memberikan perhatian yang besar pada banyaknya daerah otonom yang sudah terbentuk sejak tahun 1999 sampai 2008, yaitu 179 daerah baru.

”Jadi sesuatu yang wajar bila kami memberikan perhatian untuk melihat sampai seberapa jauh pencapaian tujuan pembentukan semua daerah otonom. Saat ini pemerintah dan DPR juga sedang membahas RUU lainnya, seperti RUU paket politik dan revisi terbatas UU No 32/2004,” kata Saut.

Dengan adanya ampres untuk 15 RUU pembentukan daerah baru ini, hal itu akan menambah daftar panjang pembahasan pemekaran daerah. Saat ini, pemerintah dan DPR juga sedang membahas 12 RUU pembentukan daerah baru.

Secara terpisah, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, terbitnya ampres ini menunjukkan ternyata pemerintah tak bisa diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang DPR. ”Ini bukti kesekian kalinya untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan pemerintahan masa depan adalah DPR,” ujarnya.

Padahal, menurut Robert, jika Presiden berani melakukan penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah, pasti publik akan mendukung. (SIE)

No comments: